di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 13/2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang/Jasa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005, maka retribusi atas dokumen pengadaan barang/jasa di Kabupaten Tanah Bumbu tidak lagi diberlakukan.