Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 13/2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2009
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 05, Seri C), beserta dengan Peraturan Pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang/Jasa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005, maka retribusi atas dokumen pengadaan barang/jasa di Kabupaten Tanah Bumbu tidak lagi diberlakukan.

(-)

(-)