Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 3/2016 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Januari 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Januari 2016
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah bahwa wilayah Kabupaten Pati memiliki ancaman terjadinya bencana yang disebabkan oleh faktor alam dan non alam, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan dampak psikologis bagi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melimpahkan tugas tersebut kepada BPBD. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, serta peran badan usaha, organisasi internasional, dan organisasi kemasyarakatan. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat keadaan darurat, dan pascabencana, dengan kegiatan yang berbeda pada setiap tahap. Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau masyarakat.

1. Semua peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur tentang Penanggulangan Bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)