Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 27 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 27 Tahun 2001 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 27/2001 · Perda Kabupaten Batanghari No. 27 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 27 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2001Tanggal Penetapan:16 Juni 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku16 Juni 2001
Tanggal Penetapan16 Juni 2001
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan, pemecahan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Batang Hari. Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan. Pembentukan kelurahan baru dapat dilakukan melalui pemecahan kelurahan yang sudah ada, penggabungan beberapa kelurahan, atau perubahan status desa menjadi kelurahan.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Kelurahan: Pembentukan kelurahan harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk (1.750-5.000 jiwa atau 350-1.000 KK), luas wilayah yang memadai, serta ketersediaan sarana komunikasi, transportasi, dan prasarana fisik pemerintahan. Usulan pembentukan kelurahan diajukan oleh Lurah atau Kepala Desa (jika perubahan status desa menjadi kelurahan) melalui Camat kepada Bupati, dan memerlukan persetujuan dari DPRD.

Pemecahan Kelurahan: Kelurahan dengan jumlah penduduk melebihi batas maksimal dapat dipecah, dengan tetap memperhatikan persyaratan pembentukan kelurahan baru.

Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan: Kelurahan yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabungkan setelah melalui musyawarah dengan tokoh masyarakat. Usulan penghapusan atau penggabungan juga memerlukan persetujuan DPRD.

Perubahan Desa Menjadi Kelurahan: Desa yang memenuhi persyaratan dapat diubah statusnya menjadi kelurahan atas prakarsa masyarakat dan persetujuan BPD. Dengan perubahan ini, kewenangan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum beralih menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten.

Aset dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan dikelola melalui APBD dengan memperhatikan kepentingan kelurahan tersebut.

(-)

(-)