Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 5/2018 · Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2018Tanggal Penetapan:2 Maret 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku02 Maret 2018
Tanggal Penetapan02 Maret 2018
Tempat PenetapanBitung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung Tahun 2017-2025 (RIPPARKOT) menetapkan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah, pendapatan daerah dan masyarakat, serta citra pariwisata Kota Bitung sebagai destinasi yang mempesona, aman, dan nyaman.

Ketentuan Substansial:

RIPPARKOT mencakup beberapa aspek penting:

  1. Prinsip Pembangunan: Pembangunan kepariwisataan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan fisik, sosial, dan budaya masyarakat, serta berbasis masyarakat.
  2. Visi: Terwujudnya pariwisata Kota Bitung yang berdaya saing, berbudaya, dan berkelanjutan.
  3. Misi: Meningkatkan daya saing pariwisata, mengembangkan destinasi wisata yang aman dan nyaman, mengembangkan pemasaran pariwisata yang sinergis, mengembangkan industri pariwisata yang berdaya saing, dan mengembangkan organisasi pemerintah yang efektif.
  4. Tujuan: Meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengkomunikasikan destinasi pariwisata secara efektif, mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan yang profesional.
  5. Strategi Pembangunan Kepariwisataan:
    • Pembangunan destinasi pariwisata (perwilayahan, daya tarik, aksesibilitas, prasarana, pemberdayaan masyarakat, investasi).
    • Pembangunan industri pariwisata (iklim usaha, investasi, daya saing, kerjasama).
    • Pembangunan pemasaran pariwisata (pemasaran bersama, pengembangan pasar, citra, kemitraan, promosi).
    • Pembangunan kelembagaan pariwisata (organisasi, SDM, penelitian dan pengembangan).

(-)

(-)