di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 5/2018 · Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung Tahun 2017-2025 (RIPPARKOT) menetapkan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kota.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah, pendapatan daerah dan masyarakat, serta citra pariwisata Kota Bitung sebagai destinasi yang mempesona, aman, dan nyaman.
Ketentuan Substansial:
RIPPARKOT mencakup beberapa aspek penting: