Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 5/1995 · PP No. 5 Tahun 1995 · PP Nomor 5 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1995Tanggal Penetapan:27 Februari 1995
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1995
Tanggal Penetapan27 Februari 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jasa pos dan giro dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan melanjutkan usaha jasa pos dan giro serta usaha lain yang menunjang sesuai peraturan perundang-undangan. Modal awal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Pos dan Giro, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya.

(-)