Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2021 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2021Tanggal Penetapan:1 Juli 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku09 Juli 2021
Tanggal Penetapan01 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 19 Tahun 2021 merupakan peraturan perubahan (amendemen) bukan peraturan baru yang berdiri sendiri.

  • Peraturan yang Diubah: Peraturan ini secara khusus mengubah Pasal 14 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 169).

  • Tidak Menggantikan secara Menyeluruh: Peraturan ini tidak mencabut atau menggantikan seluruh isi Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018, melainkan hanya melakukan perubahan terhadap ketentuan pada Pasal 14. Ketentuan lain dalam Permen Nomor 4 Tahun 2018 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan ini.

  • Hubungan dengan Peraturan Lain: Perubahan ini ditempatkan dalam kerangka peraturan yang lebih luas, mengacu dan terkait dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 (dan perubahannya), Peraturan Presiden terkait penetapan harga gas bumi, serta peraturan teknis Kementerian ESDM (mis. Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017). Dengan demikian, perubahan Pasal 14 harus diinterpretasikan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

  • Status Berlaku: Sesuai Pasal II Peraturan Menteri ini, peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, ketentuan perubahan Pasal 14 efektif sejak tanggal pengundangan Permen Nomor 19 Tahun 2021.

Isi Kebijakan Utama

    Tujuan dan Latar Belakang:

    Perubahan ini dimotivasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi serta . Dengan mengubah Pasal 14, kebijakan bermaksud menegaskan mekanisme pemberian hak, pengaturan eksklusivitas, dan transisi menuju pembukaan pasar setelah periode tertentu untuk mendorong investasi sekaligus menjaga kestabilan pasokan.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan pada Wilayah Jaringan Distribusi dan Wilayah Niaga Tertentu wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi, dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (ayat 1).
    • Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi diberikan Wilayah Niaga Tertentu yang sama dan alokasi gas bumi sesuai dokumen lelang dan ketersediaan pasokan (ayat 2).
    • Eksklusivitas Wilayah Niaga Tertentu diberikan selama 30 tahun (ayat 3) dan dapat dicabut apabila pemegang Hak Khusus tidak memenuhi kewajiban menurut peraturan perundang-undangan (ayat 4).
    • Pemegang Hak Khusus wajib mengutamakan pemanfaatan infrastruktur penyimpanan dan/atau pengangkutan yang telah ada (ayat 5).
    • Ketentuan mengenai berakhirnya eksklusivitas dan pembukaan wilayah bagi pemain niaga lain setelah 30 tahun (ayat 6), termasuk aturan pasokan oleh 1 badan usaha dan pengecualian apabila pasokan belum terpenuhi atau diperlukan kestabilan (ayat 7-8).
    • Badan Usaha diwajibkan menerapkan accounting unbundling minimal antara kegiatan pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi (ayat 9).
    • Ketentuan peralihan ketika belum ada pemegang Hak Khusus (ayat 10) yang membuka kemungkinan bagi Badan Usaha lain melakukan niaga atau melakukan pengembangan fasilitas setelah penyesuaian izin sampai saat penetapan pemegang Hak Khusus.
    • Dalam penerbitan izin sesuai ayat (10) huruf a, Menteri dapat meminta pertimbangan dari Badan Pengatur (ayat 11).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Optimalisasi pemanfaatan sumber daya gas bumi.
    • Prioritas pemakaian infrastruktur yang sudah ada untuk efisiensi dan percepatan layanan.
    • Keseimbangan antara perlindungan investasi (eksklusivitas jangka panjang) dan pembukaan pasar/kompetisi setelah periode tertentu.
    • Keandalan dan kestabilan pasokan konsumen sebagai tujuan operasional.
    • Transparansi administrasi melalui mekanisme lelang, alokasi sesuai dokumen lelang, dan pertimbangan Badan Pengatur dalam perizinan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pemberian Wilayah Niaga Tertentu dan alokasi gas dilakukan berdasarkan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan (ayat 2).
    • Pemberian eksklusivitas bersifat terbatas waktu (30 tahun) dan dapat dicabut apabila kewajiban tidak dipenuhi (ayat 3-4).
    • Penerapan accounting unbundling untuk memisahkan pencatatan antara pengangkutan dan niaga (ayat 9) sebagai langkah mitigasi konflik kepentingan dan peningkatan transparansi.
    • Ketentuan peralihan (ayat 10) memberi ruang operasional sementara bagi pemegang Izin Usaha Niaga atau badan usaha lain sampai penetapan pemegang Hak Khusus.
    • Peran konsultatif Badan Pengatur dalam penerbitan izin oleh Menteri sesuai kebutuhan (ayat 11).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal II. Dengan demikian, perubahan Pasal 14 efektif sejak pengundangan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Jika telah terdapat Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, ketentuan eksklusivitas 30 tahun berlaku bagi pemegang tersebut sebagaimana diatur pada ayat (2) dan (3).
    • Dalam hal belum terdapat Badan Usaha pemegang Hak Khusus, ayat (10) mengatur dua opsi peralihan:
      • Niaga gas bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh Badan Usaha lain setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga dari Menteri sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk penetapan rencana lelang oleh Badan Pengatur pada tahun berjalan (ayat 10 huruf a).
      • Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas kepada konsumen baru setelah melakukan penyesuaian Izin Usaha Niaga sampai dengan ditetapkannya pemegang Hak Khusus (ayat 10 huruf b).
    • Penerbitan izin sementara berdasarkan ayat (10) huruf a dapat melibatkan pertimbangan Badan Pengatur atas permintaan Menteri (ayat 11), sehingga proses transisi dikendalikan oleh koordinasi antara Menteri dan Badan Pengatur.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Peraturan tidak menetapkan batas waktu numerik khusus selain jangka waktu eksklusivitas 30 tahun untuk Hak Khusus. Untuk penyesuaian izin dalam situasi belum ada pemegang Hak Khusus, masa penyesuaian berlaku sampai ditetapkannya Badan Usaha pemegang Hak Khusus oleh Badan Pengatur — tidak ada tanggal final yang disebutkan dalam perubahan ini.

  • Grandfathering Clauses:

    Perubahan ini memuat unsur proteksi bagi pemegang Hak Khusus yang ada dengan pemberian eksklusivitas selama 30 tahun (ayat 3) — ini berfungsi sebagai bentuk grandfathering terhadap hak eksklusif yang diberikan melalui mekanisme lelang/penetapan. Selain itu, ketentuan peralihan (ayat 10) memberikan perlakuan transisional bagi pemegang Izin Usaha Niaga yang sudah beroperasi sampai dipilihnya pemegang Hak Khusus.

  • Ketentuan Pencabutan dan Penyesuaian:

    Eksklusivitas dapat dicabut jika pemegang Hak Khusus gagal memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan (ayat 4) — menyediakan mekanisme akuntabilitas selama masa berlaku eksklusivitas.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi