Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 1/2013 · Permenlu No. 1 Tahun 2013 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juni 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku11 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/KU/VII/2007/02_BAB IV yang mengatur tentang Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menjamin terlaksananya penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Luar Negeri dengan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN). TPKN memerlukan panduan mekanisme dan hubungan kerja untuk melaksanakan tugasnya.

Ketentuan Substansial: Struktur organisasi TPKN terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang diangkat secara ex officio. TPKN bertugas membantu Menteri Luar Negeri dalam penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pihak Ketiga serta pelaksanaan pengenaan kerugian negara terhadap Bendahara. Fungsi TPKN meliputi perumusan kebijakan, inventarisasi kasus, penelitian, verifikasi, dan pelaporan kerugian negara. TPKN juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menyusun laporan kepada Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)