Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar bagi Narapidana dalam Rangka Pembinaan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 12/2016 · Permenkumham No. 12 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2016Tanggal Penetapan:14 Maret 2016
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSyarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar bagi Narapidana dalam Rangka Pembinaan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 Maret 2016
Tanggal Penetapan14 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan mengembangkan keterampilan narapidana melalui kegiatan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pemberian izin keluar bagi narapidana, yang dapat diajukan oleh lembaga pemerintah atau nonpemerintah berbadan hukum. Narapidana yang memenuhi syarat harus berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana, dan memiliki kemampuan di bidang tertentu. Izin keluar tidak berlaku bagi narapidana dengan kasus berat seperti terorisme atau korupsi. Proses pemberian izin melibatkan rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan dan persetujuan dari Kepala Lapas dan Kepala Kantor Wilayah.

(-)

  • Pelanggaran tata tertib atau hukum oleh narapidana dapat mengakibatkan pembatalan atau pencabutan izin keluar, dan narapidana tidak dapat diberikan izin kembali dalam waktu 1 tahun.