Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 3/2010 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2010Tanggal Penetapan:24 Februari 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku24 Februari 2010
Tanggal Penetapan24 Februari 2010
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi, khususnya Bidang Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2010 membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi. Latar belakang pembentukan badan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, serta untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang ketahanan pangan dan penyuluhan.

Ketentuan Substansial:

Badan ini bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsi badan meliputi:

  • Pengkajian dan perumusan kebijakan terkait ketersediaan, distribusi, konsumsi, dan keamanan pangan.
  • Pengembangan dan pemantauan sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
  • Pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan.
  • Pelaksanaan administrasi badan.

Badan ini memiliki kewenangan dalam penyusunan program kerja penyuluh, pengumpulan potensi wilayah, pengembangan kerjasama, pengaturan pemantauan penyediaan, distribusi, harga, dan penganekaragaman konsumsi pangan, pengendalian mutu dan keamanan pangan, serta pelayanan teknis dan administrasi terkait peningkatan ketahanan pangan kabupaten. Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat Badan (dengan sub bagian perencanaan, keuangan, dan umum), Bidang Ketersediaan Kerawanan Pangan, Bidang Distribusi, Konsumsi dan Keamanan Pangan, Bidang Penyuluhan dan Kelembagaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)