Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 11/2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. APBD tersebut mencakup total pendapatan daerah sebesar Rp 1.295.333.685.833,00 dan total belanja daerah sebesar Rp 1.571.836.580.200,69, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (276.502.894.367,69). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 307.159.418.367,00 dan pengeluaran sebesar Rp 30.656.524.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 276.502.894.367,69. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang.

(-)

(-)