Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar Dan Laut Sekitarnya Di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 35/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 35/KEPMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2015Tanggal Penetapan:16 Juni 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Selat Pantar Dan Laut Sekitarnya Di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku16 Juni 2015
Tanggal Penetapan16 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Selat Pantar dan laut sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Suaka Alam Perairan dengan luas keseluruhan 276.693,38 Hektar, yang batas koordinat dan petanya tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Suaka Alam Perairan ini, dengan co-management bersama Pemerintah Kabupaten Alor hingga 2 Oktober 2016.

(-)

(-)