Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 207/PMK.07/2012 · PMK No. 207/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2012Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2012
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan untuk Tahun Anggaran 2013. Peraturan ini mengatur pembagian dana hasil sumber daya alam perikanan yang didasarkan pada perkiraan penerimaan SDA Perikanan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Total alokasi dana yang diperkirakan adalah sebesar Rp144.000.000.000,00. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dengan persentase tertentu dan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal diundangkan.

(-)

(-)