Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1948 tentang Pemeriksaan Pesawat Uap

Juga dikenal sebagai: PP 17/1948 · PP No. 17 Tahun 1948 · PP Nomor 17 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1948Tanggal Penetapan:10 Agustus 1948
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemeriksaan Pesawat Uap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1948
Tanggal Penetapan10 Agustus 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Artikel 41 Stoomverordening tahun 1930 (Stbl. tahun 1930 No. 339 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya) terkait aturan pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1948 tentang Peraturan Kecelakaan 1947.

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menyesuaikan biaya pemeriksaan pesawat uap dengan kondisi ekonomi saat ini, di mana biaya pemeriksaan telah meningkat secara signifikan. Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran biaya pemeriksaan yang sebelumnya diatur dalam Stoomverordening 1930. Pemakai pesawat uap diwajibkan membayar biaya tetap dan biaya berdasarkan luas dataran yang dipanasi. Kepala Pengawasan Keselamatan Kerja memiliki wewenang untuk memberikan pembebasan biaya dalam kondisi tertentu. Pembayaran dilakukan melalui surat 'tanda pembayaran' yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat Pengawasan Keselamatan Kerja.

(-)

(-)