Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 21/2011 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 33 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 52 Seri C) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 27 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 37); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 38 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 57 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 38); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 32 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 51 Seri C); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 39 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 58 Seri C); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 60 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyuasin. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah, menjadi pedoman dalam pemungutan retribusi, dan memperluas basis retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.