Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN ANGGARAN 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 3/2005 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:12 April 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN ANGGARAN 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan12 April 2005
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2003, Nomor 37) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Tahun 2004, Nomor 11).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 365.427.882.395,36, belanja sebesar Rp. 381.909.882.395,36, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (16.482.000.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 18.482.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)