Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1998 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah

Juga dikenal sebagai: Inpres 12/1998 · Inpres No. 12 Tahun 1998 · Inpres Nomor 12 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1998Tanggal Penetapan:13 April 1998
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenetapan Harga Dasar Gabah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1998
Tanggal Penetapan13 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

Instruksi Presiden ini mencabut: 1. Semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani dengan menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras. Harga dasar gabah kering giling (GKG) oleh KUD dari petani ditetapkan Rp 700,00 per kilogram. Harga pembelian oleh BULOG dari KUD adalah Rp 716,00 per kilogram untuk GKG dan Rp 1.125,00 per kilogram untuk beras. Persyaratan kualitas gabah meliputi kadar air maksimum 14% dan butir hampa maksimum 3%. Jika petani tidak memenuhi kualitas, mereka dapat menjual sesuai tabel harga yang berlaku. Pembelian dilakukan sepanjang tahun mulai 1 April 1998.

1. Terhitung mulai berlakunya Instruksi Presiden ini, semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)