Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 3/2015 · Perda Kota Sibolga No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku29 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanSibolga

(-)

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertujuan untuk memelihara nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.
  2. Syarat-syarat pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, termasuk keanggotaan yang merupakan penduduk Kelurahan, memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Tugas Lembaga Kemasyarakatan adalah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Fungsi Lembaga Kemasyarakatan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, pengembangan potensi sumber daya, pemberdayaan keluarga, dan dukungan media komunikasi.
  5. Jenis Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan terdiri dari LPMK, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  6. Ketentuan mengenai kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan, termasuk persyaratan pengurus, struktur organisasi, dan masa bhakti.
  7. Tata kerja Lembaga Kemasyarakatan yang bersifat konsultatif dan koordinatif dengan Kelurahan serta kemitraan dengan pihak ketiga.
  8. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan oleh Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
  9. Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan yang bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran pemerintah, dan sumber lain yang sah.

1. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih dapat diberlakukan sampai berakhirnya masa bhakti, dan harus segera menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)