Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertujuan untuk memelihara nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.
- Syarat-syarat pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, termasuk keanggotaan yang merupakan penduduk Kelurahan, memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Tugas Lembaga Kemasyarakatan adalah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Fungsi Lembaga Kemasyarakatan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, pengembangan potensi sumber daya, pemberdayaan keluarga, dan dukungan media komunikasi.
- Jenis Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan terdiri dari LPMK, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
- Ketentuan mengenai kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan, termasuk persyaratan pengurus, struktur organisasi, dan masa bhakti.
- Tata kerja Lembaga Kemasyarakatan yang bersifat konsultatif dan koordinatif dengan Kelurahan serta kemitraan dengan pihak ketiga.
- Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan oleh Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
- Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan yang bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran pemerintah, dan sumber lain yang sah.