Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 8/2012 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2012Tanggal Penetapan:8 November 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku08 November 2012
Tanggal Penetapan08 November 2012
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar peraturan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Peraturan ini merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan menunjukkan selisih kurang, sementara realisasi anggaran belanja menunjukkan selisih lebih. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan arus kas mencakup saldo awal kas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan nonanggaran, serta saldo akhir kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/PD. Bupati Way Kanan menetapkan Peraturan Bupati untuk penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)