Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar peraturan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Peraturan ini merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan menunjukkan selisih kurang, sementara realisasi anggaran belanja menunjukkan selisih lebih. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan arus kas mencakup saldo awal kas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan nonanggaran, serta saldo akhir kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/PD. Bupati Way Kanan menetapkan Peraturan Bupati untuk penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.