di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Penetapan Memperpanjang atau Tidak Memperpanjang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 17/2010 · Perka BKN No. 17 Tahun 2010 · Perka BKN Nomor 17 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara dan penetapan perpanjangan atau tidak perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural eselon I, eselon II, dan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah untuk memastikan tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran proses penetapan perpanjangan usia pensiun.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu tidak bersifat mutlak dan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi serta pertimbangan objektif dari Kepala BKN. Proses perpanjangan melibatkan inventarisasi oleh Kepala Biro Kepegawaian, pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dan keputusan akhir oleh Kepala BKN. Perpanjangan dapat dilakukan hingga usia 60 tahun atau lebih, tergantung pada jabatan dan kebutuhan organisasi.