Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Penetapan Memperpanjang atau Tidak Memperpanjang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 17/2010 · Perka BKN No. 17 Tahun 2010 · Perka BKN Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2010Tanggal Penetapan:30 Juli 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara dan Penetapan Memperpanjang atau Tidak Memperpanjang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku30 Juli 2010
Tanggal Penetapan30 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara dan penetapan perpanjangan atau tidak perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural eselon I, eselon II, dan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah untuk memastikan tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran proses penetapan perpanjangan usia pensiun.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu tidak bersifat mutlak dan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi serta pertimbangan objektif dari Kepala BKN. Proses perpanjangan melibatkan inventarisasi oleh Kepala Biro Kepegawaian, pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dan keputusan akhir oleh Kepala BKN. Perpanjangan dapat dilakukan hingga usia 60 tahun atau lebih, tergantung pada jabatan dan kebutuhan organisasi.

1. PNS yang menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu yang pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini ditetapkan telah: a. berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka batas usia pensiunnya dianggap diperpanjang sampai dengan 57 (lima puluh tujuh) tahun; b. berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka batas usia pensiunnya dianggap diperpanjang sampai dengan 58 (lima puluh delapan) tahun; c. berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 59 (lima puluh sembilan) tahun, maka batas usia pensiunnya dianggap diperpanjang sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan d. berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 60 (enam puluh) tahun, maka batas usia pensiunnya dianggap diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. 2. Perpanjangan batas usia pensiun berikutnya bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

(-)