Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 25/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 25 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 8)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan-peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Dengan dicabutnya kedua peraturan daerah ini, maka pengelolaan air tanah di Kabupaten Bandung akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)