Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Visi IAIN Curup adalah menjadi perguruan tinggi yang bermutu dalam pengembangan ilmu pengetahuan berbasis Islam moderasi di tingkat Asia Tenggara pada tahun 2045. Misi IAIN Curup meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermutu berbasis Islam moderasi, peningkatan publikasi ilmiah yang bermutu berbasis Islam moderasi, dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang bermutu berbasis Islam moderasi. Tujuan Institut adalah menghasilkan lulusan profesional yang berkarakter religius, demokratif, adaptif, dan toleran, menghasilkan karya ilmiah yang bermutu, dan mewujudkan Islam moderasi dalam kehidupan bermasyarakat. Strategi Institut mencakup pembangunan kampus yang kondusif, pengembangan kegiatan pembelajaran dan pengabdian berbasis riset, membangun jiwa kewirausahaan, dan mengembangkan jaringan kerja sama. Peraturan ini mengatur mengenai identitas Institut, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.