Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2019 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Curup

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 2/2019 · Peraturan Menag No. 2 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2019Tanggal Penetapan:6 Februari 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Islam Negeri Curup
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku06 Februari 2019
Tanggal Penetapan06 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Curup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 964).

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Visi IAIN Curup adalah menjadi perguruan tinggi yang bermutu dalam pengembangan ilmu pengetahuan berbasis Islam moderasi di tingkat Asia Tenggara pada tahun 2045. Misi IAIN Curup meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermutu berbasis Islam moderasi, peningkatan publikasi ilmiah yang bermutu berbasis Islam moderasi, dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang bermutu berbasis Islam moderasi. Tujuan Institut adalah menghasilkan lulusan profesional yang berkarakter religius, demokratif, adaptif, dan toleran, menghasilkan karya ilmiah yang bermutu, dan mewujudkan Islam moderasi dalam kehidupan bermasyarakat. Strategi Institut mencakup pembangunan kampus yang kondusif, pengembangan kegiatan pembelajaran dan pengabdian berbasis riset, membangun jiwa kewirausahaan, dan mengembangkan jaringan kerja sama. Peraturan ini mengatur mengenai identitas Institut, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

(-)

(-)