Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 11/2016 · Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2015 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2016, yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2016.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 883.684.159.000,00 menjadi Rp 928.398.150.000,00.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 956.193.476.000,00 menjadi Rp 1.233.446.532.000,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp 73.509.317.000,00 menjadi Rp 336.630.382.000,00 dan pengeluaran semula Rp 1.000.000.000,00 menjadi Rp 31.582.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)