di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2014 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
APBD Tahun Anggaran 2014 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.438.415.926.756,56, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.457.896.901.731,56, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. (19.480.974.975,00). Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 21.780.974.975,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 2.300.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto adalah Rp. 19.480.974.975,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran pembiayaan.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.