Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005. Perubahan tersebut mencakup:
- Pasal 1, yang mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2005 menjadi Rp 467.870.316.000,00 dengan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Pasal 2, yang mengubah uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
- Pasal 3, yang menyatakan bahwa lampiran-lampiran sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Pasal 4, yang menyatakan bahwa sebagai landasan operasional pelaksanaan, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.