Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Latar belakang peraturan ini adalah peran besar konsultan hukum sebagai penunjang kegiatan di bidang pasar modal, sehingga diperlukan independensi, objektifitas, dan profesionalisme konsultan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya adalah untuk menjaga independensi, objektifitas, dan profesionalisme konsultan hukum, serta meningkatkan peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendaftaran Konsultan Hukum:**
* Persyaratan pendaftaran bagi Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal, termasuk kriteria Warga Negara Indonesia, gelar kesarjanaan hukum, akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berkedudukan sebagai rekan pada KKH yang memenuhi persyaratan, anggota HKHPM, tidak pernah dikenakan sanksi administratif, memiliki keahlian di bidang pasar modal, dan tidak tergabung dalam KKH lain.
* Prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran, termasuk formulir permohonan, fotokopi identitas, ijazah, sertifikat pendidikan profesi, dan surat pernyataan.
* Proses penelaahan permohonan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk kemungkinan permintaan dokumen tambahan dan jangka waktu penetapan surat tanda terdaftar.
2. **Masa Berlaku dan Pendaftaran Kembali:**
* Masa berlaku surat tanda terdaftar Konsultan Hukum adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
* Persyaratan dan prosedur pendaftaran kembali, termasuk jangka waktu pengajuan permohonan dan dokumen yang diperlukan.
* Konsekuensi jika Konsultan Hukum tidak memperpanjang surat tanda terdaftar atau melanggar ketentuan yang berlaku.
3. **Kewajiban dan Larangan:**
* Kewajiban Konsultan Hukum yang terdaftar, termasuk menaati kode etik, bersikap independen, mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum, melaporkan perubahan data, melakukan uji tuntas hukum, dan memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan.
* Larangan bagi Konsultan Hukum, termasuk mengalihkan tanggung jawab penugasan kepada pihak lain yang tidak terdaftar dan bekerja rangkap pada KKH lain.
4. **Nonaktif Sementara dan Pengunduran Diri:**
* Prosedur permohonan untuk tidak menjalankan kegiatan di pasar modal untuk sementara waktu (nonaktif sementara), termasuk jangka waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi.
* Ketentuan mengenai Konsultan Hukum yang mengundurkan diri, termasuk prosedur permohonan pembatalan surat tanda terdaftar dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal setelah pengunduran diri disetujui.
5. **Ketentuan Lain-Lain:**
* Ketentuan khusus bagi Konsultan Hukum yang diangkat sebagai Pejabat Negara, termasuk penonaktifan sementara surat tanda terdaftar dan pengecualian dari beberapa kewajiban.