Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Kupang dari wilayah Kota Kupang ke wilayah Oelamasi. Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Kupang yang pesat dalam berbagai aspek, termasuk fisik, ekonomi, sosial, dan budaya. Oelamasi dipilih sebagai Ibukota baru berdasarkan usulan dan kajian dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Kupang. Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Oelamasi sebagai Ibukota baru dan menetapkan bahwa biaya pemindahan akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang serta sumber pendanaan lainnya yang sah. Selain itu, pembiayaan juga dapat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai kemampuan keuangan negara. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan akan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.