Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang Dari Wilayah Kota Kupang Ke Wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang

Juga dikenal sebagai: PP 3/2006 · PP No. 3 Tahun 2006 · PP Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2006Tanggal Penetapan:3 Februari 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Kupang Dari Wilayah Kota Kupang Ke Wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 2006
Tanggal Penetapan03 Februari 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Kupang dari wilayah Kota Kupang ke wilayah Oelamasi. Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Kupang yang pesat dalam berbagai aspek, termasuk fisik, ekonomi, sosial, dan budaya. Oelamasi dipilih sebagai Ibukota baru berdasarkan usulan dan kajian dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Kupang. Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Oelamasi sebagai Ibukota baru dan menetapkan bahwa biaya pemindahan akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang serta sumber pendanaan lainnya yang sah. Selain itu, pembiayaan juga dapat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai kemampuan keuangan negara. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan akan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten Kupang.

(-)