Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2001 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang menyerahkan kewenangan pengujian kendaraan bermotor kepada Pemerintah Kota Tegal, serta kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah Daerah, meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, fasilitas, dan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
- Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kota Tegal.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 6 bulan, kecuali jika terjadi kecelakaan atau perubahan bentuk kendaraan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus melalui pejabat yang ditunjuk.