Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna barang.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang yang ada. RKBMD disusun oleh Pengguna Barang dan disampaikan kepada Pengelola Barang.
3. **Pengadaan:** Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. **Penggunaan Barang:** Status penggunaan barang ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, dan barang yang direncanakan untuk dihibahkan. Barang dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum.
5. **Pemanfaatan Barang:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG), atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
7. **Penilaian Barang:** Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. **Pemindahtanganan Barang:** Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
9. **Pemusnahan Barang:** Pemusnahan barang milik daerah dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
10. **Penghapusan Barang:** Penghapusan barang milik daerah dilakukan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna, serta dari daftar barang milik daerah.
11. **Penatausahaan Barang:** Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
12. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Bupati melakukan pembinaan, sementara pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh pengguna barang dan pengelola barang.
13. **Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum (BLU):** Pengelolaan barang milik daerah yang digunakan oleh BLU sebagai kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai ganti rugi dan sanksi, serta ketentuan lain-lain seperti pemberian insentif dan tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.