Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 3/2016 · Perda Kota Tegal No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2014 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 947.468.621.453,00 dan belanja sebesar Rp. 958.843.283.051,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 11.951.926.998,00). Pembiayaan netto adalah Rp. 153.655.682.237,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 141.703.755.239,00.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.826.707.987.562,08, kewajiban sebesar Rp. 29.813.456.071,67, dan ekuitas sebesar Rp. 1.796.894.531.490,41.
  • Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 949.930.577.948,65 dan beban sebesar Rp. 756.465.123.691,52, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 193.465.454.257,13.

(-)

(-)