Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan ikhtisar laporan realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.919.774.313.499,39, belanja dan transfer sebesar Rp1.918.206.530.996,72, sehingga terdapat surplus sebesar Rp1.567.782.502,67. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 152.698.343.839,68 dan pengeluaran sebesar Rp 10.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 142.698.343.839,68. SiLPA Tahun Berjalan sebesar Rp 144.266.126.342,35. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 diatur dengan Peraturan Bupati.