Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Utara 4/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 4 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2021Tanggal Penetapan:2 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tanggal Berlaku02 November 2021
Tanggal Penetapan02 November 2021
Tempat PenetapanLhoksukon

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kabupaten Aceh Utara ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK kepada DPRK untuk persetujuan bersama. Penyusunan Qanun ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRK.

Secara substansial, Qanun ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 2.547.494.695.530,- bertambah sebesar Rp. 5.520.790.173,- sehingga menjadi Rp.2.553.015.485.703. Pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah mengalami perubahan yang rinci disebutkan dalam pasal-pasal berikutnya. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Qanun ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

(-)

(-)