Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 4/2016 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:1 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku01 September 2016
Tanggal Penetapan01 September 2016
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Jambi guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pemberdayaan dan pengembangan ini dilakukan melalui berbagai upaya yang meliputi penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pengembangan usaha, pembiayaan, dan penjaminan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, fasilitasi, pengembangan, dan pemberdayaan kelembagaan koperasi dan UMKM. Hal ini mencakup fasilitasi pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, pembubaran, penggabungan, dan peleburan koperasi lintas Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah juga berperan dalam menumbuhkan iklim usaha yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan perlindungan usaha.

Dalam pengembangan Koperasi dan UMKM, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat berperan serta aktif dalam fasilitasi pemberdayaan dan pengembangan yang meliputi produksi dan pengolahan, pemasaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, desain dan teknologi, serta fasilitasi pembiayaan. Pemerintah Daerah juga melaksanakan fasilitasi pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM, termasuk kredit perbankan, kerjasama pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan, hibah, dan jenis pembiayaan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Koperasi dan UMKM yang melakukan praktik monopoli, mengedarkan barang terlarang, melakukan praktik rentenir, atau melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip perkoperasian dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, usulan pembekuan dan pencabutan izin, penetapan ganti rugi, dan denda. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 36 ayat (1) juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.