Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 8/2014 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Pertambangan dan Energi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Pertambangan dan Energi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Bagian Desa Dari Hasil Pendapatan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Bagian Desa Dari Hasil Pendapatan Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten DT II Bogor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten DT II Bogor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 5.230.638.127.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 6.262.701.630.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (1.032.063.503.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 1.058.107.503.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 26.044.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana bagi hasil retribusi dari provinsi, dan dana alokasi cukai hasil tembakau.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan lainnya, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang anggarannya belum tersedia, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga.

(-)

(-)