Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 98/2014 · PP No. 98 Tahun 2014 · PP Nomor 98 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2017Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2017
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan Kredit Usaha Rakyat yang mendukung kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perum Jaminan Kredit Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut ditetapkan sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah).

(-)

(-)