Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Satu Desa Satu Produk (OVOP) di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah potensi ekonomi sektor industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan perekonomian daerah yang seimbang, mengembangkan peserta Program OVOP menjadi tangguh dan mandiri, meningkatkan peran peserta dalam pembangunan ekonomi daerah, serta mengembangkan produk unggulan daerah berbasis sumber daya lokal.
Ketentuan substansial mencakup:
- Asas Program OVOP: kemanfaatan, kearifan lokal, kebersamaan, keterpaduan, daya saing, kemitraan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, dan kelestarian lingkungan.
- Kepesertaan Program OVOP: Pelaku usaha IKM dan usaha mikro yang memproduksi komoditas/produk terpilih dapat ditetapkan sebagai peserta. Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau swasta melakukan pembinaan terpadu.
- Kriteria Program OVOP: Produk unggulan desa/daerah, produk khas dan unik, berbasis sumber daya alam setempat, memiliki tampilan dan kualitas produk yang baik, memiliki peluang pasar yang luas, memiliki nilai tambah produk yang tinggi, dapat menjadi pendorong bagi ekonomi desa/daerah, dan diproduksi secara kontinyu dan konsisten.
- Jenis Produk Program OVOP: Sektor industri (kerajinan batik, industri tenun, olahan pangan berbahan kulit kerbau, dll.) dan sektor pertanian (kopi, tembakau, cengkeh, dll.).
- Pengembangan Sumber Daya Manusia: Membangun budaya kewirausahaan, menumbuhkan motivasi dan kreatifitas usaha, dan meningkatkan keterampilan teknis dan manajemen wirausaha.
- Pembiayaan: Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan dalam APBD dan melakukan fasilitasi dengan lembaga keuangan.
- Produk dan Produktivitas: Peningkatan kualitas produk dan pengembangan produksi melalui penguasaan teknologi tepat guna dan pemanfaatan bahan baku lokal.
- Kemitraan dan Jejaring Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan usaha dan pembentukan jejaring usaha.
- Fasilitasi Perizinan dan Standardisasi: Pemerintah Daerah memfasilitasi perizinan dan standardisasi produk.
- Pemasaran: Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi pemasaran di dalam dan luar negeri serta perlindungan pasar.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati dan dilaksanakan secara teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait.