Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1983 dikeluarkan untuk mendukung pembangunan dan kegiatan ekonomi daerah melalui peningkatan infrastruktur jalan kabupaten. Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus pengangkutan dan distribusi serta menunjang proyek-proyek daerah. Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984. Instruksi ini mengarahkan beberapa menteri terkait, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, untuk melaksanakan bantuan ini sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam lampiran instruksi. Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.