di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 8/2017 · Perda Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan metrologi legal dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kota Pasuruan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran, dan alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapannya (UTTP). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan metrologi legal, kebenaran pengukuran, ketertiban hukum, dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi penyedia dan pengguna UTTP, tanda tera, masa berlaku tera/tera ulang, serta persyaratan bagi penera. Selain itu, diatur pula mengenai BDKT, retribusi pelayanan tera/tera ulang, peran serta masyarakat, dan ketentuan penyidikan.