Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 3/2020 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2020Tanggal Penetapan:12 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2020
Tanggal Penetapan12 Agustus 2020
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.210.576.410.412,97 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 1.202.701.621.282,31, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.7.874.789.130,67. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 25.953.208.250,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan netto sebesar Rp.22.953.208.250,30. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.823.118.595.741,75, jumlah kewajiban sebesar Rp. 187.241.774.160,05, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.4.635.876.821.581,70. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 25.347.972.332,28. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.316.837.428.747,22 dan beban sebesar Rp. 1.421.579.870.586,56, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (104.742.441.839,33). Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 4.635.876.821.581,70.

(-)

(-)