Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.210.576.410.412,97 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 1.202.701.621.282,31, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.7.874.789.130,67. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 25.953.208.250,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan netto sebesar Rp.22.953.208.250,30.
Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.823.118.595.741,75, jumlah kewajiban sebesar Rp. 187.241.774.160,05, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.4.635.876.821.581,70. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 25.347.972.332,28.
Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.316.837.428.747,22 dan beban sebesar Rp. 1.421.579.870.586,56, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (104.742.441.839,33). Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 4.635.876.821.581,70.