Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2003Tanggal Penetapan:23 September 2003
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pembuangan Limbah Cair
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku29 September 2003
Tanggal Penetapan23 September 2003
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air serta memulihkan kualitas air pada sumber air di Kabupaten Sukabumi. Tujuannya adalah agar sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan melindungi kelestarian flora, fauna, dan mikroorganisme yang bermanfaat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair untuk memiliki izin pembuangan limbah cair. Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin lokasi dan rekomendasi teknis dari instansi terkait. Proses perizinan dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati. Izin berlaku selama kondisi air pada sumber air masih memungkinkan dan wajib daftar ulang setiap 2 tahun sekali.

Pemegang izin diwajibkan untuk mentaati baku mutu limbah cair, tidak melakukan pengenceran, melaporkan perubahan, memiliki saluran pembuangan limbah yang ditetapkan, dan tidak membuang limbah cair ke dalam tanah. Izin dapat dicabut jika kegiatan usaha berakhir, dicabut karena pelanggaran, atau bertentangan dengan kepentingan umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi bagi pemegang izin pembuangan limbah cair. Besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kegiatan dan skala usaha, serta dibedakan antara izin baru dan daftar ulang. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda, dan tunggakan yang tidak diselesaikan dapat mengakibatkan pencabutan izin.

(-)

Pelanggaran terhadap pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).