di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air serta memulihkan kualitas air pada sumber air di Kabupaten Sukabumi. Tujuannya adalah agar sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan melindungi kelestarian flora, fauna, dan mikroorganisme yang bermanfaat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair untuk memiliki izin pembuangan limbah cair. Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin lokasi dan rekomendasi teknis dari instansi terkait. Proses perizinan dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati. Izin berlaku selama kondisi air pada sumber air masih memungkinkan dan wajib daftar ulang setiap 2 tahun sekali.
Pemegang izin diwajibkan untuk mentaati baku mutu limbah cair, tidak melakukan pengenceran, melaporkan perubahan, memiliki saluran pembuangan limbah yang ditetapkan, dan tidak membuang limbah cair ke dalam tanah. Izin dapat dicabut jika kegiatan usaha berakhir, dicabut karena pelanggaran, atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi bagi pemegang izin pembuangan limbah cair. Besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kegiatan dan skala usaha, serta dibedakan antara izin baru dan daftar ulang. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda, dan tunggakan yang tidak diselesaikan dapat mengakibatkan pencabutan izin.