Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1956 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara 1937 No. 604) Untuk Tahun 1956

Juga dikenal sebagai: PP 3/1956 · PP No. 3 Tahun 1956 · PP Nomor 3 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1956Tanggal Penetapan:16 Februari 1956
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara 1937 No. 604) Untuk Tahun 1956
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1956
Tanggal Penetapan16 Februari 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1956 ini menetapkan besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia untuk tahun 1956. Pemungutan ini diatur dalam Pasal 11 'Krosok Ordonnantie 1937'. Besarnya pemungutan ditetapkan sebesar Rp. 0,10 untuk setiap kilogram atau pecahan kilogram krosok yang diekspor. Tujuan dari pemungutan ini adalah untuk membiayai Badan Urusan Tembakau yang bertugas memperbaiki produksi, pengolahan, perdagangan, dan pemasaran tembakau Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Badan ini juga bertanggung jawab atas pengawasan kualitas tembakau yang diekspor agar tidak merugikan reputasi tembakau Indonesia di pasar internasional.

(-)

(-)