Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 2/2025 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2025Tanggal Penetapan:13 Juni 2025
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku13 Juni 2025
Tanggal Penetapan13 Juni 2025
Tempat PenetapanSangatta

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2007 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. Tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan daerah yang tertib, tenteram, dan aman, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui tahapan deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa. Peraturan ini juga mengatur penanganan gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang mencakup berbagai aspek seperti ketertiban jalan, sungai, angkutan, lingkungan, hewan ternak, bahaya kebakaran, sosial, tempat indekos, kesusilaan, minuman beralkohol, parkir, reklame, peserta didik, tempat usaha, tempat hiburan, kesehatan, dan peran serta masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan pelindungan masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat (Satgas Linmas) dan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di desa/kelurahan. Peraturan ini juga mengatur penguatan kelembagaan Satpol PP, kerjasama dan koordinasi antar instansi, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, penghargaan, pelaporan, pendanaan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 35 dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas kependudukan, kewajiban mengembalikan kondisi seperti semula, pengumuman di media massa, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembongkaran, pembekuan izin, pencabutan izin, pengamanan barang bukti, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).