Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 4/2011 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2011 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2011Tanggal Penetapan:4 Juli 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaKode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku04 Juli 2011
Tanggal Penetapan04 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menetapkan Kode Etik Auditor di lingkungan BPN RI. Kode etik ini bertujuan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui pengawasan internal yang berkualitas dan auditor yang profesional, serta mendorong budaya etis dalam profesi auditor.

Ketentuan Substansial:

Kode etik ini terdiri dari prinsip-prinsip perilaku (integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi) dan aturan perilaku yang lebih rinci. Auditor wajib mematuhi prinsip-prinsip ini dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik mengatur hubungan auditor dengan auditan dan sesama auditor, menekankan pentingnya menjaga penampilan, menciptakan iklim kerja yang kondusif, dan menjalin kerjasama yang sehat.

Peraturan ini juga membentuk Dewan Kehormatan Profesi yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan kode etik. Dewan ini berwenang melakukan pemeriksaan terhadap auditor yang diduga melanggar kode etik.

Auditor wajib mentaati peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan melaksanakan tugas secara independen dan mandiri. Auditor dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan citra BPN dan negara.

1. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dapat mengubah atau menyempurnakan Kode Etik Auditor ini sesuai dengan perkembangan kebutuhan, perubahan kondisi dan lingkungan. 2. Penyempurnaan dan evaluasi atas Kode Etik Auditor dilakukan secara periodik paling lama sekali dalam 5 (lima) tahun.

1. Auditor yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan atau bentuk lainnya yang terkait dengan program pengawasan. 2. Bentuk sanksi lainnya dapat berupa tidak diberikan penugasan selama jangka waktu tertentu atau usulan pemberhentian sementara dari jabatan auditor. 3. Pelanggaran Kode Etik tidak dapat diberikan toleransi meskipun tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi, atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi.