di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 4/2011 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2011 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menetapkan Kode Etik Auditor di lingkungan BPN RI. Kode etik ini bertujuan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui pengawasan internal yang berkualitas dan auditor yang profesional, serta mendorong budaya etis dalam profesi auditor.
Ketentuan Substansial:
Kode etik ini terdiri dari prinsip-prinsip perilaku (integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi) dan aturan perilaku yang lebih rinci. Auditor wajib mematuhi prinsip-prinsip ini dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik mengatur hubungan auditor dengan auditan dan sesama auditor, menekankan pentingnya menjaga penampilan, menciptakan iklim kerja yang kondusif, dan menjalin kerjasama yang sehat.
Peraturan ini juga membentuk Dewan Kehormatan Profesi yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan kode etik. Dewan ini berwenang melakukan pemeriksaan terhadap auditor yang diduga melanggar kode etik.
Auditor wajib mentaati peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan melaksanakan tugas secara independen dan mandiri. Auditor dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan citra BPN dan negara.