Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Pangandaran Sampai dengan Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 9/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2002Tanggal Penetapan:25 Januari 2002
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Pangandaran Sampai dengan Tahun 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku25 Januari 2002
Tanggal Penetapan25 Januari 2002
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1998 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Pangandaran Sampai Dengan Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1998 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Pangandaran sampai dengan Tahun 2008. Perubahan tersebut terkait dengan kawasan tidak terbangun Kota Pangandaran yang terdiri dari kawasan konservasi, kawasan pertanian, dan lahan cadangan dengan luas keseluruhan 2.649,07 Ha. Kawasan konservasi diterapkan pada daerah-daerah kritis seperti sekitar pantai, tepi dan muara sungai, berfungsi untuk melindungi daerah kritis dan menjadi daerah hijau penunjang pariwisata. Terhadap muara sungai Cikidang yang masuk wilayah Desa Pangandaran dan Desa Babakan, selain difungsikan sebagai kawasan konservasi, juga difungsikan untuk kegiatan perikanan yang menunjang pariwisata. Kawasan pertanian ditempatkan di bagian Utara Kota Pangandaran, terutama sebelah Utara BWK I dan BWK IV. Kegiatan lain di Kota Pangandaran atau di 3 (tiga) BWK yang sudah terbangun dan memiliki izin serta tidak mengganggu lingkungan pariwisata, tetap diperkenankan dengan diselaraskan terhadap fungsi kawasan wisata.

(-)

(-)