Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang perencanaan pembangunan, pengawasan, pembinaan pemerintahan desa, serta pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Hal ini dilakukan melalui pembentukan organisasi perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Wonosobo. Lembaga Teknis Daerah meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Arsip, dan Kantor Perpustakaan. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis Daerah. Misalnya, Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di kabupaten, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Bappeda bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam urusan perencanaan pembangunan daerah. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Badan Keluarga Berencana bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam urusan pemerintahan di bidang keluarga berencana. Badan Kepegawaian Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah. Badan Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat. Kantor Ketahanan Pangan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam urusan pemerintahan bidang pertanian sub bidang ketahanan pangan. Kantor Arsip bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kearsipan. Kantor Perpustakaan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing lembaga, yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis badan (untuk Badan Keluarga Berencana).