Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 10/2017 · Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang dalam kegiatan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang yang berkelanjutan. Peraturan ini mengatur tentang perizinan pemanfaatan ruang yang meliputi Izin Prinsip, Izin Lokasi, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang untuk kegiatan pembangunan fisik atau perubahan fungsi kegiatan wajib memiliki Izin Pemanfaatan Ruang. Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberikan izin tersebut, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. Pemberian izin didasarkan pada pertimbangan administratif dan teknis.

Izin Prinsip: Diberikan untuk kegiatan/usaha yang strategis dan berdampak luas atau dengan luas lebih dari 2.500 m². Izin ini berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan kemajuan kegiatan setiap 6 bulan.

Izin Lokasi: Diberikan sebagai dasar untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka pemanfaatan ruang dan berlaku sebagai izin pemindahan hak. Izin ini tidak diperlukan dalam beberapa kondisi tertentu, seperti tanah yang sudah dikuasai oleh orang lain atau untuk perluasan usaha yang sudah berjalan. Izin Lokasi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali jika perolehan tanah mencapai 50% atau lebih.

IMB: Diperlukan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. IMB diberikan berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, serta memerlukan Surat Kesesuaian Tata Ruang/Keterangan Rencana Kota dan rekomendasi teknis.

Peraturan ini juga mengatur tentang insentif dan disinsentif untuk mendorong pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang, serta hak dan kewajiban pemegang izin pemanfaatan ruang. Masyarakat juga diberikan peran serta dalam penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang.

1. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin. 2. Izin Pemanfaatan Ruang yang masih dalam proses penerbitan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Izin Pemanfaatan Ruang dikenakan sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan pemanfaatan ruang; 3. penghentian sementara, sebagian atau seluruh pelayanan umum; 4. penutupan lokasi kegiatan; 5. pencabutan izin; 6. pembatalan izin; 7. pembongkaran bangunan; 8. pemulihan fungsi ruang; dan/atau 9. denda administratif.