Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 11/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:16 Juli 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan16 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, perubahan ketentuan mengenai asal calon taruna yang tidak hanya berasal dari Pegawai Negeri Sipil tetapi juga masyarakat umum, serta penyesuaian terkait penempatan tugas lulusan dan ketentuan bagi taruna yang keluar dari pendidikan. Selain itu, ditambahkan bab mengenai sumber pembiayaan pendidikan yang mencakup pembebanan biaya pada DIPA Kementerian, DIPA masing-masing instansi, atau biaya swadaya calon taruna.

(-)

(-)