Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/P/M.KOMINFO/5/2005 · Permenkominfo No. 3/P/M.KOMINFO/5/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2005Tanggal Penetapan:9 Mei 2005
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku09 Mei 2005
Tanggal Penetapan09 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, dengan penyesuaian kata sebutan dari 'Menteri Perhubungan' menjadi 'Menteri Komunikasi dan Informatika' dan 'Departemen Perhubungan' menjadi 'Departemen Komunikasi dan Informatika'.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kata sebutan dalam beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan terkait materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, sejalan dengan perubahan tanggung jawab dari Departemen Perhubungan ke Departemen Komunikasi dan Informatika. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden yang mengatur susunan organisasi dan tugas kementerian. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan kata sebutan dari 'Menteri Perhubungan' menjadi 'Menteri Komunikasi dan Informatika', serta dari 'Departemen Perhubungan' menjadi 'Departemen Komunikasi dan Informatika'. Hal-hal teknis lebih lanjut akan diatur oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Peraturan ini juga menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang mengatur mengenai materi muatan khusus bidang Pos dan Telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

(-)