Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 2/2016 · Perda Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2016Tanggal Penetapan:29 Maret 2016
KearsipanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku24 Mei 2016
Tanggal Penetapan29 Maret 2016
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Majene sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang perpustakaan dan kearsipan. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tersebut. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan, fasilitasi, pelaksanaan tugas pengawasan, akuisisi dan pengolahan, pelestarian dan preservasi, layanan dan pemasyarakatan, serta pengembangan dan hubungan antar lembaga. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Pelayanan dan Perpustakaan (dengan Subbidang Pelayanan Perpustakaan dan Pelayanan Arsip), Bidang Perpustakaan (dengan Subbidang Pengolahan Bahan Pustaka dan Informasi dan Pembinaan Perpustakaan), Bidang Kearsipan (dengan Subbidang Pengolahan Arsip dan Pembinaan Kearsipan), Bidang Pembinaan dan Pengawasan (dengan Subbidang Pembinaan dan Pengawasan), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan adalah eselon II.b, Sekretaris eselon III.a, Kepala Bidang eselon III.b, dan Kepala Subbagian/Subbidang eselon IV.a. Pejabat struktural dan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)