di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak
Juga dikenal sebagai: Keppres 87/2002 · Keppres No. 87 Tahun 2002 · Keppres Nomor 87 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini didasarkan pada kebutuhan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual komersial, yang dianggap sebagai kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Anak-anak dipandang sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dibina. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin perlindungan terhadap korban eksploitasi seksual komersial anak, mendorong pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait, serta mewujudkan kegiatan preventif dan represif untuk mencegah dan menanggulangi praktek-praktek tersebut.
Ketentuan Substansial: Rencana Aksi Nasional ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta organisasi non-pemerintah dalam melaksanakan penghapusan eksploitasi seksual komersial anak. Pelaksanaan RAN-PESKA dilakukan secara bertahap dalam program lima tahunan yang akan ditinjau dan disempurnakan setiap lima tahun. Dibentuk Gugus Tugas/Panitia Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya penghapusan, advokasi, kerjasama nasional dan internasional, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PESKA. Pembiayaan pelaksanaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.