Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2017

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and the Government of The Republic of The Philippines Concerning The Delimitation of The Exclusive Economic Zone Boundary, 2014)

Juga dikenal sebagai: UU 4/2017 · UU No. 4 Tahun 2017 · UU Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2017Tanggal Penetapan:24 Mei 2017
Kelautan & PerikananPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and the Government of The Republic of The Philippines Concerning The Delimitation of The Exclusive Economic Zone Boundary, 2014)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 2017
Tanggal Penetapan24 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang ditandatangani pada tanggal 23 Mei 2014 di Manila, Filipina. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia sebagai negara kepulauan, khususnya dalam pengelolaan dan pengamanan wilayah perairan ZEE. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk menetapkan garis batas ZEE antara kedua negara, memberikan kepastian hukum, serta mempererat hubungan persahabatan.

Ketentuan substansial dalam persetujuan ini mencakup penetapan batas ZEE kedua negara yang didefinisikan oleh garis geodetik yang menghubungkan delapan titik koordinat geografis yang telah ditentukan. Koordinat tersebut menjadi dasar penentuan batas wilayah ZEE antara Indonesia dan Filipina di Laut Sulawesi dan Laut Filipina. Persetujuan ini memberikan kepastian hukum terkait hak berdaulat Republik Indonesia di wilayah ZEE yang telah ditetapkan, termasuk hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan sumber daya alam, serta kewenangan hukum terkait dengan pulau buatan, instalasi, penelitian ilmiah, dan perlindungan lingkungan laut.

Implementasi persetujuan ini akan dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial dan Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, bersama dengan National Mapping and Resource Information Authority (NAMRIA) dari Filipina, untuk menetapkan letak sebenarnya dari titik dan garis geodetik di laut dengan metode yang disepakati bersama.

(-)

(-)